Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan pada pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian dalam negeri.

yang sudah disepakati masih dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tidak diiringi adzan, kata menteri dalam negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah berhadapan supaya kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang dan simbol dalam bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin merupakan representasi karakteristik warga aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didiskusikan, kami mencari `win-win solution` dengan prinsip undang-undang dan tidak boleh dilanggar, tuturnya.

pertemuan berikutnya digelar selasa pekan depan (7/5) dengan jadwal membahas 10 poin lain di klarifikasi, tergolong penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa selama batam atau jakarta, terakhir selama aceh, tambahnya.

kementerian selama negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.

bendera serta lambang aceh untuk seluruh pihak, sedangkan suara adzan hanya terhadap orang islam (warga aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.