Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama lengkap dan tertera di ktp elektronik, tidak usah dalam fotokopi sebab bisa mendorong kerusakan pada chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama tersedia saja apabila akan melamar kerja, tidak mesti pada fotokopi yang dapat merusak chip di e-ktp, kata kepala dinas kependudukan serta catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui pada ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia mengatakan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp melalui membeli card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader supaya memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan harus menawarkan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tidak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, ternyata tahun depan masih dapat dilaksanakan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti dan rusak, 2014 baru bisa dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri di negeri (mendagri) telah lalai di pelaksanaan e-ktp tenntang baru diinformasikannya kepada publik larangan untuk tidak diizinkan melakukan fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi juga digunakan masyarakat. mendagri serta mesti bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan kualitas chip dan buruk juga dibawah standar kartu atm makanya tidak sulit rusak, kata dia.

jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, dan mesti dilakukan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. serta penduduk mesti menggugat mendagri ke kpk. penduduk pun mampu menggunakan e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, jika menggunakan nik saja itu wajib dilaksanakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, kalau data tersebut rusak bukan urusan rakyat dulu akan tetapi mendagri, katanya menambahkan.