Muhaimin: penyekap buruh harus dihukum

menteri tenaga kerja serta transmigrasi muhaimin iskandar minta pelaku penyekapan kaum buruh pada tangerang, banten, dihukum karena tak hanya melanggar ajaran ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

ini adalah kasus pelanggaran agama ketenagakerjaan yang sungguh berat. aku minta untuk para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum dan berat, papar menteri tenaga kerja juga transmigrasi (menakertrans) pada pernyataannya selama jakarta, sabtu.

menakertrans dan telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan daripada kemnakertrans juga kabupaten tangerang serta kemnakertrans untul berkoordinasi dan bergabung dg polres tangerang supaya identifikasi tindak pidana jenis ketenagakerjaan.

muhaimin menyampaikan ketika ini penyidik pegawai pengawas (ketenagakerjaan ppns) sedang melakukan penyidikan (bap) atas tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan secara terpisah dg bap polisi.

Informasi Lainnya:

kita selalu berkoordinasi dengan bagian kepolisian dan pihak terkait yang lain pada menangani angka ini. namun kita fokuskan dalam penuntutan dengan pidana kepada pelanggaran agama ketenagakerjaan, papar muhaimin.

jadi disamping dituntut dengan pidana publik dengan pihak kepolisian, kaum pelaku dan ingin dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

selain penanganan hukum pelaku penyekapan, muhaimin menyampaikan pemerintah juga semua bagian terkait telah berusaha sama dan berkoordinasi agar menangani kaum buruh korban penyekapan tersebut.

hal bermanfaat yang lain ada langkah-langkah penangangan kaum buruh, sudah pasti mereka harus mendapat bantuan serta pertolongan darurat agar langsung pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental, papar muhaimin.

apabila proses hukum telah beres dijalani, muhaimin menyatakan kaum buruh akan dimiliki untuk kembali ke kampung halaman ataupun tinggal membeli kerja pada info dan pantas.

kita akan fasilitasi para buruh itu supaya memperoleh perhatian lain yang lebih layak. atau mereka mampu terserah ke kampung halaman ataupun bisa ikut website transmigrasi, kata muhaimin.