Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro pada hak juga kepentingan perempuan serta putri.

terutama sebab masih adanya hambatan bagi mereka supaya mengakses hukum dan keadilan, kata akil, pada seminar mengenai hak konstitusional perempuan, selama jakarta, senin.

akil mengajarkan akses hukum serta keadilan dijamin selama uud 1945 sebagai salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang untuk salah Salah satu Jalan keluar yang patut dipertimbangkan, terutama agar keluar dari serta melaksanakan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil dan menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan agar mewujudkan pembentukan pengadilan keluarga bila dapat menyerahkan harapan masih untuk menyerahkan akses yang lebih baik terhadap wanita juga anak-anak membeli keadilan.

ketua mk menyampaikan bawa telah banyak ketentuan yang relatif memberikan perlindungan terhadap hak-hak kontitusional hawa, tapi masih ada ketentuan yang baru dirasakan kurang adil bagi perempuan.

wajar bila dorongan agar menggarap supaya mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi merupakan jadwal berguna yang usah diperjuangkan, terlebih apa hak-hak konstitusional hawa mampu diletakkan dalam posisi yang equal, ujarnya.