Kejaksaaan Agung tetapkan status DPO Susno Duadji

jaksa agung basrief arief menyampaikan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada daftar pencarian pihak (dpo).

saya kira hari ini saatnya demikian, yaitu dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, tutur jaksa agung selama kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.

menurut jaksa agung, penetapan status dpo pada susno duadji sudah pasti berimbas dalam pencekalan.

kalau telah begitu (status dpo) daripada kementerian hukum juga ham pasti sudah ditindaklanjuti, ucapnya.

Informasi Lainnya:

sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono telah memerintahkan kapolri dan jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan melalui adil dalam kasus hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.

presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil juga betul, sehingga kepolisian juga kejaksaan agung harus fokus kebutuhan masyarakat tersebut.

rakyat mau hukum ditegakkan, rakyat mau negara dan pemerintah, tergolong kepolisian dan kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas melalui baik, papar presiden.

sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). sesudah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan sampai susno dibawa ke polda jawa barat.