Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan vonis kepada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap menyampaikan putusan.

"kami mesti musyawarah lebih komperensif dengan majelis agar membuat putusan pada perkara ini, dan sidang ingin ditunda hingga 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.

ia menyampaikan, pihaknya belum siap agar mendatangkan putusan, serta mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf untuk rekan pers yang sudah hadir dalam sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan semuanya keputusan itu pada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa pada sebuah persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak mampu mengintervensi," tutur dia.

dia sangat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan masuk selama waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, dengan demikian tersebut dianggap tak adil mengingat putusan itu harus dua pertiga daripada yang dituntut.

"tidak pas dengan ketentuan hukum serta putusan dalam bawah Satu tahun tersebut mesti dijalani penuh tidak banyak revisi serta apa pun juga," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban pada perkara yang kini sudah terpercaya menjadi istri andhika, mengaku tidak terima melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan begitu berlalu.

"saya inginnya seluruh langsung beres dan segera diputuskan, maka tidak ada lagi hal dan merepotkan seperti ini," kata dia.