RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengungkapkan pentingnya pembahasan serta langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang hingga ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, dan dpr untuk membahas terserah rancangan uu tentang peradilan militer. lagi baru bermasalah, makanya belum diundangkan, ujarnya dalam kediri, sabtu.

pramono menjelaskan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul harus berusaha profesional.

sampai ketika ini, pembahasan perihal ruu tersebut belum selesai juga diinginkan adalah agenda pembicaraan pada dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menungkapkan keterlibatan anggota kopassus pada penyerangan pada lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan dalam proses pengadilan diharapkan ingin sangat ditunggu warga luas.

ini merupakan cara maju daripada institusi dan di ini seakan tak sudah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum menimbulkan pengadilan publik supaya militer.

yang harus dilihat apakah pengadilan nantinya mau berjalan terbuka. tapi, kami memberikan apresiasi dan salut dalam kopassus dan sebenarnya tak ringan untuk mengakui, tapi ini menarik supaya kehidupan demokrasi, kata pramono.