Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa pada pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat dalam kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga bantuan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela itu.

sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara pada perkara ini sebab kami yakin itu adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal terhadap kami perihal potensi absolutnya, katanya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili dalam perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu masih menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tidak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar dalam dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, di 1998.

sidang perkara tersebut hendak dilanjutkan dalam 13 mei melalui agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga tahu peristiwa dan terjadi selama 1997-1998.

saksi-saksi yang mau didatangkan tersebut pada antaranya berasal dari badan pertanahan negara juga zat yang lain sebanyak 21 orang.