MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri pada negeri (mendagri) tenntang surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dibuat bupati juga wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan yang dilansir pada website ma selama jakarta, senin.

putusan ini diputus dalam 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi dengan hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi dan dimohonkan oleh mendagri sebagai pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dibuat pemohon ii serta pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian pada negeri (kemendagri) tinggal mengangkat ujang-bambang dijadikan bupati/wakil bupati kobar agar 5 tahun ke depan di batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan oleh ptun lantas di 21 maret lalu, sehingga para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula ketika digelar pilkada kobar pada 2010 yang dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang serta incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan juga mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan kiranya putusan mk tak dapat dibatalkan.

putusan mk tersebut tak mampu dibatalkan, kata akil.