Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni agar menjalankan diskusi untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan dan menggunakan Jawaban paling pas bersama untuk seluruh angka properti negara di lingkungan tni, khususnya kompleks berland, kata juru bicara masyarakat donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menyatakan, di 14 mei 2013 akan kembali adalah hari berdarah kepada sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, pada tanggal itu properti mereka akan digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad dalam 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah atau diskusi terlepas sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) mengenai pengosongan rumah kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, kata donald, merupakan kompleks bersejarah selama mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tidak ada gangguan tak terpengaruh yang dialami masyarakat komplek berland sampai di 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membeli resah serta shock masyarakat, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa selama sana.

untuk tersebut, tutur dia, penduduk berland dan serta tergabung selama aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan dilaksanakan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan begini dan dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh kepada hukum dan peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma terhadap aturan internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia adalah negara hukum oleh karenanya siapa pun dalam lembaga tak terpengaruh, harus tunduk serta patuh kepada hukum.

oleh karena itu, warga berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar dengan langsung menyelesaikan semua persentasi dan atau sengketa properti negara secara nasional.

warga juga meminta panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, katanya, menyewa panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.